top of page

Mengenal UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Cara Optimalkan dengan Labamu

26 April 2024

Bagikan Artikel Ini

UMKM adalah pilar fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia, mewakili keberanian, kreativitas, dan ketahanan masyarakat kita.

Mulai dari pinggiran pasar tradisional hingga lanskap digital modern, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus bertransformasi, mendorong inovasi, dan menciptakan lapangan kerja.

Artikel ini akan membawa kamu mempelajari dunia UMKM, mulai dari definisi, kriteria, serta peran vitalnya dalam perekonomian nasional. 

Lalu, menunjukkan bagaimana jenis usaha ini sebenarnya bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tentang cerita perjuangan dan harapan yang menginspirasi kita semua.

Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!


Apa itu UMKM?


UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan istilah yang sering kali kita dengar. Secara umum, UMKM didefinisikan sebagai usaha-usaha yang berskala kecil hingga menengah, baik dari segi aset, omzet, maupun jumlah pekerja yang terlibat.

Dalam skala ekonomi, UMKM berperan sebagai tulang punggung yang mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Kehadirannya sangat vital, mengingat UMKM mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Di Indonesia, definisi UMKM telah diatur secara lebih rinci melalui Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Disebutkan di dalamnya bahwa UMKM terdiri dari 3 kriteria, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.


Ciri-ciri UMKM


Sebelum mempelajari lebih jauh tentang apa itu UMKM, ada baiknya untuk mengenal ciri-cirinya. Berikut adalah delapan ciri utama yang biasanya dimiliki oleh jenis usaha ini:

  • Ukuran aset dan omzet UMKM cenderung kecil, sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Investasi awal dan modal kerja yang diperlukan relatif kecil, membuatnya lebih mudah diakses oleh pelaku usaha baru.

  • UMKM biasanya dikelola secara sederhana, sering kali oleh pemiliknya sendiri tanpa struktur organisasi yang kompleks.

  • Usaha ini banyak mengandalkan tenaga kerja dari lingkungan sekitar, membantu mengurangi masalah pengangguran lokal.

  • Cenderung memiliki pasar yang terbatas, sering kali fokus pada konsumen lokal.

  • Dengan struktur yang sederhana, mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar.

  • Meskipun bermodal kecil, banyak UMKM yang mampu berinovasi dalam produk atau layanan mereka.

  • Umumnya dimiliki dan dikelola secara personal oleh individu atau keluarga, seringkali memadukan aspek profesional dan personal dalam pengelolaannya.


Kriteria UMKM: Mikro, Kecil, dan Menengah


Memahami kriteria UMKM tidak hanya penting bagi para pelaku usaha, tapi juga bagi kamu yang ingin menggali lebih dalam tentang ekonomi mikro Indonesia.

Kriteria ini tidak hanya menentukan skala usaha, tapi juga akses terhadap modal, pajak, dan berbagai fasilitas pemerintah. Mari kita bedah satu per satu.


1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah kriteria paling kecil dalam kategori UMKM. Karakteristik utamanya adalah memiliki total aset maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, omzet tahunannya tidak boleh lebih dari Rp300 juta.

Usaha mikro biasanya dijalankan oleh individu atau keluarga dan cenderung beroperasi di lingkup yang sangat lokal. Contohnya bisa berupa warung kelontong, usaha jahit-menjahit, atau penjualan makanan rumahan.


2. Usaha Kecil

Selanjutnya, ada usaha kecil yang memiliki skala lebih besar daripada usaha mikro. Aset yang dimiliki berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Omzet tahunan dari kriteria UMKM yang satu ini berada di rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Usaha ini mulai memiliki struktur organisasi yang lebih terdefinisi, dan bisa beroperasi di pasar yang lebih luas, baik lokal maupun regional.


3. Usaha Menengah

Terakhir, usaha menengah adalah kriteria yang paling besar dalam kategori UMKM. Dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha menengah memiliki omzet tahunan yang beragam, mulai dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Usaha menengah seringkali sudah memiliki jaringan distribusi yang lebih luas, operasi yang lebih kompleks, dan bisa berpartisipasi dalam rantai pasokan yang lebih besar.


Apa Contoh Usahanya?


Setelah memahami kriteria dan arti UMKM, kamu mungkin bertanya-tanya, usaha apa saja yang termasuk dalam kategori ini? Daftar berikut ini memberikan gambaran tentang keragaman UMKM yang menjanjikan dan ada di Indonesia:

  • Warung makan

  • Toko kelontong

  • Usaha konveksi pakaian

  • Salon kecantikan

  • Bengkel motor

  • Jasa laundry kiloan

  • Kedai kopi

  • Toko buku dan alat tulis

  • Usaha fotografi

  • Studio musik

Daftar ini hanya sebagian kecil dari ragam UMKM yang bisa kamu temukan di sekitar. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan akses pasar, peluang untuk UMKM terus bertambah luas, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.


Asas dan Tujuan UMKM Berdasarkan UU

Di Indonesia, Undang-Undang tentang UMKM bukan sekadar aturan, tapi sebuah fondasi yang mengarahkan bagaimana usaha-usaha ini berkembang dan berkontribusi terhadap ekonomi. Mari kita lihat asas dan tujuan yang diemban oleh UMKM menurut Undang-Undang ini.


Asas UMKM

  • Kemandirian

  • Keberlanjutan

  • Kekeluargaan

  • Kesederhanaan

  • Keadilan

  • Kesetaraan


Tujuan UMKM

  • Meningkatkan kemampuan dan skala usaha

  • Memberdayakan ekonomi masyarakat

  • Meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB

  • Meningkatkan peran serta UMKM dalam penciptaan lapangan kerja

  • Meningkatkan daya saing UMKM

  • Mendukung inovasi dan teknologi dalam UMKM

  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk UMKM



Asas dan tujuan ini menjadi panduan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dalam mengembangkan UMKM di Indonesia.

Harapannya, UMKM bisa terus tumbuh dan berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Jadi, UMKM adalah inti dari ekonomi kerakyatan yang dinamis, dan kini saatnya bagi para pelakunya untuk memanfaatkan teknologi guna mengoptimalkan usahanya.

Labamu hadir sebagai solusi inovatif dalam pencatatan transaksi dan keuangan, membantu UMKM mengelola aspek finansial dengan lebih efisien dan profesional.

Berbekal fitur POS Kasir yang memudahkan penerimaan pembayaran secara digital, Labamu adalah partner yang kamu butuhkan untuk membawa usaha ke tingkat selanjutnya.

Kunjungi halaman Labamu dan temukan bagaimana aplikasi ini dapat mengubah cara kamu mengelola keuangan usaha. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengoptimalkan proses penjualanmu, download aplikasi Labamu sekarang juga.

Dengan biaya berlangganan hanya Rp116 ribu per bulan, semua fitur canggih Labamu bisa membantumu mengatur keuangan dengan lebih rinci dan profesional. 

Mari bersama Labamu, kita majukan UMKM Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.


bottom of page